Surat Izin Operasional Yayasan / LKS / Organisasi Sosial

  1. Surat Permohonan Rekomendasi dan Proposal Penerbitan Surat Ijin Pendaftaran/Operasional (dibuat rangkap dua) : Ditunjukkan kepada Kepala DINSOS P3A Kab. Purwakarta, Ditunjukkan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
  2. Foto Copy Akta dan Notaris (Legalisir)
  3. Foto Copy AD dan ART
  4. Foto Copy Pengesahan SK Menkumhan RI (bila ada)
  5. Susunan Laporan Kepengurusan yang terbaru, kepengurusan inti terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara berikut alamat tinggal masing-masing
  6. Foto Copy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  7. Foto Copy Surat Penetapan Terdaftar/SIOP dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat (khusus untuk daftar ulang)
  8. Foto Copy Surat Tanda Pendaftaran dari Dinas Sosial Kabupaten (khusus untuk daftar ulang)
  9. Foto Copy NPWP yayasan
  10. Foto Copy Rekening Yayasan/LKS
  11. Laporan Kegiatan yang sudah dilaksanakan & pengembangan jenis Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS), data by name by addres, foto kegiatan bersama pengurus (foto berwarna)
  12. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan (asli)
  13. Surat Pernyataan bersedia membantu penanganan penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atas Rujukan Dinas Sosial (materai Rp.10.000,-)

  1. Menerima surat permohonan Penerbitan SIOP yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta
  2. Mengkaji Permohonan yang diterima
  3. Tim Kerja mencatat permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan
  4. Tim Kerja melakukan survey ke lokasi pemohon dan melaporkan kepada Kepala Bidang Rehdayasos
  5. Instruksi Kepala Bidang untuk melanjutkan proses pembuatan Surat Rekomendasi berdasarkan hasil survey
  6. Membuat Surat Keterangan Terdaftar dari Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta dan Rekomendasi kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial P3A Kab. Purwakarta
  7. Tim Kerja membuat salinan arsip Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Rekomendasi kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
  8. Tim Kerja menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar dari Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta dan Rekomendasi kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial P3A Kab. Purwakarta kepada pemohon
  9. Melaporkan hasil layanan kepada Kabid Rehdayasos
  10. Tim Kerja melakukan pengarsipan dokume

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Yayasan / LKS / Organisasi Sosial

Pengaduan tidak langsung:

  1. Website :  dinsosp3a.purwakartakab.go.id
  2. Email : dinsosp3a.kab.purwakarta@gmail.com
  3. Instagram : dinsosp3a.purwakartakab

Pengaduan langsung:

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Operasional Yayasan / LKS / Organisasi Sosial"