Penjangkauan Korban

No. SK: 100.3.3.2/187/BAG.ORG/2023

  1. Teridentifikasi Sebagai Individu Atau Kelompok Berisiko Tinggi Dalam Data Kerentanan Atau Hasil Pemetaan Atau Analisis Data Kerentanan Yang Belum Terlaporkan Di UPTD. PPA Atau Penyelenggara Layanan PPA Lainnya
  2. Teridentifikasi Sebagai Individu Atau Kelompok Berisiko Sedang dan Rendah Yang Memerlukan Layanan Namun Tidak Mampu Mengakses Layanan UPTD. PPA Atau Penyelenggara Layanan PPA Lainnya Dikarenakan Berbagai Hambatan Seperti Hambatan Lokasi, Biaya dan Sebagainya

  1. Adanya Laporan Kasus Dari Penerima Manfaat Sendiri Atau Oleh Pihak Lain Di Mana Penerima Manfaat Memerlukan Penjangkauan Atau Informasi Kasus Perempuan dan Anak Dari Media Cetak, Elektronik, Atau Melalui Saluran Informasi Lainnya, dan Kasus Belum Dilaporkan Ke UPTD. PPA
  2. Melakukan Penelusuran Alamat dan Mendatangi Lokasi Dimana Penerima Manfaat Berada
  3. Sebelum Melakukan Penjangkauan, Pendamping PPA Wajib Mengetahui Situasi Penerima Manfaat Terutama Yang Berhubungan Dengan Kondisi Sehingga Penjangkauan Dapat Dilakukan Sesuai Dengan Kebutuhan Penerima Manfaat
  4. Identifikasi Kasus Menurut Jenis Kasus, Kondisi Risiko Penerima Manfaat, dan Kriteria Kewenangan Layanan
  5. Assesmen Biopsikososial dan Rencana Intervensi Layanan Secara Komprehensif
  6. Pendamping PPA Berkomunikasi Dengan Pekerja Sosial
  7. Pendamping PPA Melanjutkan Asesmen Biopsikososial dan Rencana Intervensi Komprehensif Penerima Manfaat Sesuai Dengan Kondisi Spesifik Bagi Penerima Manfaat
  8. Input Data Penerima Manfaat Kedalam Simfoni PPA

  1. Jika Kondisi Penerima Manfaat Termasuk Resiko Tinggi Maka Layanan Penjangkauan Korban Harus Langsung Diberikan Secepatnya Atau Selambat-Lambatnya 1x24 Jam
  2. Jika Kondisi Perempuan dan Anak Termasuk Resiko Sedang Maka Layanan Penjangkauan Korban Diberikan Maksimal Dalam Jangka 2x24 Jam Dari Informasi Kasus Diterima
  3. Jika Kondisi Perempuan dan Anak Termasuk Resiko Rendah Maka Layanan Penjangkauan Korban Diberikan Maksimal Dalam Waktu 3x24 Jam

Tidak dipungut biaya

1. Formulir Pengaduan / Format Assesment 2. Surat Tugas Melakukan Penjangkauan Korban 3. Formulir Identifikasi Penerima Manfaat KTP/KTA 4. Surat Rujukan Untuk Penerima Manfaat Dengan Resiko Tinggi 5. Surat Pelimpahan Kasus Kepada Pihak Yang Berwenang 6. Rencana Intervensi Layanan

  1. pppadinassosial@gmail.com
  2. Datang Langsung Ke UPTD. PPA
  3. Saran dan Masukan Melalui Kotak Pengaduan Yang Disediakan
  4. Tindak Lanjut Penanganan Melalui UPTD. PPA
  5. SP4N Lapor (lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjangkauan Korban"