Layanan Saksi Pengumpulan Uang Dan Barang (PUB) Dan Undian Gratis Berhadiah (UGB

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Tugas Petugas pendamping penyegelan dan saksi

  1. Menerima surat permohonan saksi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perllindungan Anak Kabupaten Purwakarta
  2. Mengkaji Permohonan yang diterima
  3. Tim Kerja mencatat permohonan dan memproses layanan
  4. Tim Kerja Menyiapkan berkas/administrasi yang diperlukan untuk proses penyegelan
  5. Tim Kerja Melaporkan kelengkapan administrasi kepada Kepala Bidang untuk dilanjutkan pembuatan Surat Tugas penunjukan petugas pendamping penyegelan dan saksi
  6. Petugas pendamping penyegelan dan saksi mengikuti dan menghadiri prosesi penyegelan
  7. Menghadiri pelaksanaan kegiatan PUB dan UGB
  8. Melaporkan hasil layanan kepada Kabid Rehdayasos
  9. Tim Kerja Melakukan pengarsipan dokumen

240 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Saksi Pengumpulan Uang Dan Barang (PUB) Dan Undian Gratis Berhadiah (UGB

Pengaduan tidak langsung:

  1. Website :  dinsosp3a.purwakartakab.go.id
  2. Email : dinsosp3a.kab.purwakarta@gmail.com
  3. Instagram : dinsosp3a.purwakartakab

Pengaduan langsung:

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Saksi Pengumpulan Uang Dan Barang (PUB) Dan Undian Gratis Berhadiah (UGB"