Standar Pelayanan Instalasi Farmasi Dan Gas Medis

No. SK: 188/0249/RSUB/VII/2023

  • Pelayanan farmasi di Rumah Sakit Umum Daerah Banten berdasarkan peresepan dari dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi melalui pelayanan umum, pelayanan asuransi, BPJS dan SKTM dari:
    1. a. Rawat jalan
    2. b. Rawat inap
    3. c. Instalasi gawat darurat

a.    Penerimaan resep 1 menit

b.   Skrining, perhitungan dan konfirmasi dokter 7 menit

c.    Pembuatan etiket 3 menit

d.   Penyiapan obat 13 menit

e.    Pengemasan 2 menit

f.     Peracikan obat 30 menit

g.    Telaah Obat 1 menit

h.   Penyerahan obat disertai informasi 3 menit


a.    Pasien umum dan SKTM : Pergub No.27 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Banten

b.   Pasien BPJS: INA CBG’S

c.    Pasien SKTM: disetarakan dengan INA CBG’s


1. Penerima obat/BMHP yang dibutuhkan sesuai dengan penyakit yang diderita 2. Pemberian informasi obat 3. Pemberian konsultasi obat 4. Pelayanan kebutuhan Bahan Medis Habis Pakai untuk seluruh unit di Rumah Sakit Umum Daerah Banten (laboratorium, radiologi, instalasi rawat jalan, instalasi rawat inap, dll)

a.    Ruang Pengaduan : Lanta 1 Gedung Rajawali RSUD Banten

b.   QR Code Pengaduan Layanan

c.    Nomor Pengaduan Telp/SMS/WA: (0254) 8490911/087778000122

d.   Instagram : rsud_banten

e.    Facebook: real rsud banten

f.     Email: rsudbanten_bantenprov.go.id

Google review
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor pengaduan telp/ SMS/ WA: (0254)8490911 / 087778000122 4. Instagram: rsud_banten 5. Facebook: real rsu banten 6. Email: rsudbanten_bantenprov.go.id Google review

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Farmasi Dan Gas Medis"