Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 188/0238/RSUB/VII/2023

  1. 1. Umum a. Kartu Identitas / KTP / KK 2. Asuransi/SKTM a. Surat Keterangan Tidak Mampu b. Kartu Identitas / KTP / KK

a.    Jam buka pelayanan IGD 24 jam

Waktu tanggap pelayanan di IGD £5 menit dilayani setelah pasien datang (Emergency Respon Time)

a.    Pasien umum: Pergub No.27 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Banten

b.   Pasien BPJS: INA CBG’s

Pasien SKTM: disetarakan dengan INA CBG’s

1. Triase 2. Tindakan Gawat Darurat 3. Observasi/One day care 4. Pemeriksaan penunjang IGD 5. Persiapan rawat inap sesuai kondisi

a.    Ruang Pengaduan : Lanta 1 Gedung Rajawali RSUD Banten

b.   QR Code Pengaduan Layanan

c.    Nomor Pengaduan Telp/SMS/WA: (0254) 8490911/087778000122

d.   Instagram : rsud_banten

e.    Facebook: real rsud banten

f.     Email: rsudbanten_bantenprov.go.id

Google review
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: rsudbanten_bantenprov.go.id,Facebook: real rsu banten,Instagram: rsud_banten,

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat "