Layanan Kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan

No. SK: 0306/C7.1/HM.02.02/2024

  1. Organisasi : Surat permohonan peminjaman fasilitas dari instansi peminjam;
  2. Proposal penawaran kerjasama peningkatan mutu pendidikan dari calon pengguna layanan kerjasama peningkatan mutu pendidikan (Pemerintah Daerah/ DinasPendidikan/ Sekolah/ Perusahaan) kepada BBPMP Provinsi Sumatera Barat;
  3. Setelah ada kesepahaman maka dibuatkan MoU antara BBPMP Provinsi Sumatera Barat dengan pihak pengguna layanan.

  1. Mitra mengajukan surat permohonan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT)

Disesuaikan dengan durasi jenis kegiatan kerjasama, dan pola kegiatan sesuai proposal yang telah disetujui.

Sesuai RAB yang telah disepakati berdasarkan standar biaya masukan APBN dan APBD.

Pelayanan kerjasama peningkatan mutu pendidikan.

Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan yang ditujukan kepada Kepala BBPMP Provinsi Sumatera Barat melalui : a. Unit Layanan Terpadu (ULT) BBPMP Provinsi Sumatera Barat Gedung Hamka Lantai 1. b. WhatsApp ULT : 08116692022 c. Surel : bbpmp.sumbar@kemdikbud.go.id d. Laman : bbpmpsumbar.kemdikbud.go.id e. Kotak Pengaduan yang tersedia di BBPMP Provinsi Sumatera Barat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan"