No. SK: 0306/C7.1/HM.02.02/2024
Disesuaikan dengan durasi jenis kegiatan kerjasama, dan pola
kegiatan sesuai proposal yang telah disetujui.
Sesuai RAB yang telah disepakati berdasarkan standar biaya
masukan APBN dan APBD.
Pelayanan kerjasama peningkatan mutu pendidikan.
Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan
masukan yang ditujukan kepada Kepala BBPMP Provinsi Sumatera
Barat melalui :
a. Unit Layanan Terpadu (ULT)
BBPMP Provinsi Sumatera Barat
Gedung Hamka Lantai 1.
b. WhatsApp ULT : 08116692022
c. Surel : bbpmp.sumbar@kemdikbud.go.id
d. Laman : bbpmpsumbar.kemdikbud.go.id
e. Kotak Pengaduan yang tersedia di BBPMP Provinsi
Sumatera Barat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store