No. SK: 0306/C7.1/HM.02.02/2024
Jangka waktu pemberian jawaban paling lama 2 (dua) hari
kerja, terhitung sejak permohonan masuk. Penggunaan fasilitas
sesuai jadwal yang diajukan waktu check in dan check out.
Tarif PNBP yang ditetapkan Kepala BBPMP Provinsi
Sumatera Barat berdasarkan persetujuan dari Kementerian
Keuangan Tahun 2024 (https://sipurnama.bbpmpsumbar.org).
Peminjaman Fasilitas Gedung dan Sarana Prasarana
Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan, saran,
dan masukan yang ditujukan kepada Kepala BBPMP Provinsi
Sumatera Barat melalui :
a. Unit Layanan Terpadu (ULT)
BBPMP Provinsi Sumatera Barat
Gedung Hamka Lantai 1.
b. WhatsApp ULT : 08116692022
c. Surel : bbpmp.sumbar@kemdikbud.go.id
d. Laman : bbpmpsumbar.kemdikbud.go.id
e. Kotak Pengaduan yang tersedia di BBPMP Provinsi
Sumatera Barat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store