Pelayanan Peminjaman Fasilitas Gedung dan Sarana Prasarana

No. SK: 0306/C7.1/HM.02.02/2024

  1. Organisasi : Surat permohonan peminjaman fasilitas dari instansi peminjam;
  2. Perorangan : Kartu Identitas.

  1. Pemohon melakukan survei fasilitas secara langsung (ULT) maupun tidak langsung (SIPURNAMA)
  2. Pemohon mengajukan surat permohonan dan mengisi formulir peminjaman fasilitas, serta melampirkan salinan kartu identitas
  3. Pemohon menunggu konfirmasi dari BBPMP Provinsi Sumatera Barat
  4. Pemohon menerima Informasi Persetujuan atau Surat Balasan jika tidak dapat dipenuhi
  5. Pemohon menggunakan fasilitas sesuai kesepakatan
  6. Pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat

Jangka waktu pemberian jawaban paling lama 2 (dua) hari kerja, terhitung sejak permohonan masuk. Penggunaan fasilitas sesuai jadwal yang diajukan waktu check in dan check out.

Tarif PNBP yang ditetapkan Kepala BBPMP Provinsi Sumatera Barat berdasarkan persetujuan dari Kementerian Keuangan Tahun 2024 (https://sipurnama.bbpmpsumbar.org).

Peminjaman Fasilitas Gedung dan Sarana Prasarana

Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan yang ditujukan kepada Kepala BBPMP Provinsi Sumatera Barat melalui : a. Unit Layanan Terpadu (ULT) BBPMP Provinsi Sumatera Barat Gedung Hamka Lantai 1. b. WhatsApp ULT : 08116692022 c. Surel : bbpmp.sumbar@kemdikbud.go.id d. Laman : bbpmpsumbar.kemdikbud.go.id e. Kotak Pengaduan yang tersedia di BBPMP Provinsi Sumatera Barat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Fasilitas Gedung dan Sarana Prasarana"