Standar pelayanan instalasi laboratorium dan bank darah rumah sakit

  • a. Laboratorium Pemeriksaan pasien berdasarkan permintaan dokter melalui SIMRS atau dengan formulir permintaan dari RS luar
    1. b. Bank Darah - Membawa form permintaan labu darah dari dokter pemeriksa pasien yang ditandatangani oleh dokter bersangkutan - Sampel darah pasien minimal 3cc disimpan dalam tabung tertutup dan diberi label dengan identitas pasien (nama, umur, nomor RM, asal ruagan)

a.    Pelayanan dilaksanakan 24 jam

b.   Loket: 3-5menit

c.    Pengambialn sampel: 5 menit

d.   Pengambilan hasil lab (waktu tunggu hasil playanan)

-          Darah lengkap: 60 menit

-          Urine lengkap 30 menit

-          Kimia darah: <140>

Malaria: 120 menit

a.    Pasien umum: Pergub No.27 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Banten

b.   Pasien BPJS: INA CBG’s

Pasien SKTM: disetarakan dengan INA CBG’s

Pemeriksaan Laboratorium

1.   Ruang Pengaduan : Lanta 1 Gedung Rajawali RSUD Banten

2.   QR Code Pengaduan Layanan

3.   Nomor Pengaduan Telp/SMS/WA: (0254) 8490911/087778000122

4.   Instagram : rsud_banten

5.   Facebook: real rsud banten

6.   Email: rsudbanten_bantenprov.go.id

7. Google review

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: rsudbanten_bantenprov.go.id,Facebook: real rsu banten,Instagram: rsud_banten,

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan instalasi laboratorium dan bank darah rumah sakit"