Layanan Permohonan Data dan Informasi Mutu Pendidikan;

  1. Surat permohonan resmi dari instansi/organisasi
  2. Surat Tugas dari instansi/organisasi atau Kartu Identitas.

1 (satu) sampai 3 (tiga) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Mutu Pendidikan atau Surat Balasan.

Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan yang ditujukan kepada Kepala BBPMP Provinsi Sumatera Barat melalui : a. Unit Layanan Terpadu (ULT) BBPMP Provinsi Sumatera Barat Gedung Hamka Lantai 1. b. WhatsApp ULT : 08116692022 c. Surel : bbpmp.sumbar@kemdikbud.go.id d. Laman : bbpmpsumbar.kemdikbud.go.id e. Kotak Pengaduan yang tersedia di BBPMP Provinsi Sumatera Barat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Data dan Informasi Mutu Pendidikan;"