Pengaduan

No. SK: 100.3.3.2/187/BAG.ORG/2023

  1. Penerima Manfaat Atau Lembaga Yang Mengetahui Adanya Dugaan Masalah Kekerasan, Diskriminasi, Perlindungan Khusus, dan Masalah Lainnya Yang Dialami Oleh Perempuan dan Anak
  2. Surat Rujukan Dari Penyelenggara Layanan Lain, Jika Ada
  3. Kronologi Peristiwa dan Informasi Lainnya
  4. Lembar Asesment dan Laporan Kasus Untuk Mencegah Pengulangan Pertanyaan Dalam Assesment, Serta Demi Kecepatan dan Efektifitas Layanan
  5. Identitas Pelapor dan Korban (KTP, KK, Akte Kelahiran Bagi Korban Anak)

  1. Penerima Manfaat Datang Langsung Ke Layanan Pengaduan UPTD. PPA
  2. Penerima Manfaat Melakukan Pengaduan Tidak Langsung Melalui Telepon, Whatsapp, Yang Ditujukan Kepada UPTD. PPA Atau Penyelenggara Layanan PPA Lainnya, Dilaporkan Oleh Pihak Lain Selain Penerima Manfaat, Penjangkauan Korban, Rujukan Dari Penyelenggara Layanan PPA Lainnya, dan Pelimpahan Dari Penyelenggara Layanan PPA Lainnya
  3. Melakukan Identifikasi Kasus Untuk Membedakan Kasus Penerima Manfaat Berdasarkan Kriteria : (a) Jenis Kasus; (b) Resiko Penerima Manfaat; dan (c) kewenangan layanan. Setelah Mengumpulkan Identitas Penerima Manfaat yang terdiri dari nama, umur, pekerjaan, status pernikahan, alamat rumah, kontak korban, dan sebagainya
  4. Melakukan Identifikasi Apakah Jenis Kasus Penerima Manfaat Sesuai Standar Layanan Ini Atau Tidak, Jika Ya, Maka Dilanjutkan Dengan Tahap Layanan Selanjutnya. Jika Tidak, Maka Dijelaskan Alasannya Dan Diberi Informasi Layanan Lain Yang Sesuai Dengan Kebutuhannya
  5. Menilai Kondisi Penerima Manfaat Apakah Termasuk Dalam Risiko Tinggi, Sedang, Atau Rendah
  6. Mengidentifikasi Apakah Kasus Penerima Manfaat Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Khususnya Kabupaten. Jika kriterianya Termasuk Kewenangan Pemerintah Daerah Maka Dilanjutkan Dengan Layanan Di Daerah, Jika Kewenangan Uptd Ppa Provinsi Maka UPTD. PPA Kabupaten Mengirim Surat Rujukan Ke Layanan Rujukan Ditingkat Provinsi Yaitu UPTD. PPA Provinsi Untuk Ditindaklanjuti
  7. Setelah Diperoleh Hasil Analisa Bahwa Penerima Manfaat Dapat Dibantu, Maka Dilanjutkan Assesment Biopsikososial Mendalam Secara Komprehensif Untuk Menemukan Masalah dan Kebutuhan Penerima Manfaat Dari Berbagai Aspek Fisik, Psikis, Sosial, Ekonomi, Pendidikan, dan Sebagainya Untuk Mendapatkan Intervensi Layanan Secara Komprehensif
  8. Menyusun Rencana Intervensi Layanan Berdasarkan Hasil Asesmen Biopsikososial Yang Mencakup Rekomendasi Layanan Kepada Penyelenggara Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Yang Dilakukan Bersama Penerima Manfaat
  9. Melakukan Input Data Dari Identitas Sampai Kronologi Kasus Yang Diperoleh Dari Tahap Penerimaan Pengaduan, assesmen, Sampai Pemberian Rekomendasi dan Rencana Intervensi Layanan. Data Tersebut Diserahkan Kepada Staf Pengelola Data dan Informasi Yang Melakukan Input Data Kedalam Simfoni PPA

  1. Pengaduan Langsung Atau Melalui Telepon/Hotline/Whatsapp Dengan Kondisi Resiko Tinggi Langsung Mendapat Layanan Sesuai Kebutuhan
  2. Pengaduan Langsung Atau Melalui Telepon/Hotline/Whatsapp Di Layanan Dengan Resiko Sedang Akan Mendapatkan Layanan Dalam Jangka Waktu Kurang Lebih 6 Jam Dari Laporan Diterima
  3. Pengaduan Langsung Atau Melalui Telepon/Hotline/Whatsapp Di Layanan Dengan Resiko Rendah Akan Mendapatkan Layanan Dalam Jangka Waktu 3x24 Jam

Tidak dipungut biaya

1. Formulir Pendaftaran 2. Formulir Penerimaan Pengaduan 3. Lembar Assesment 4. Surat Rujukan Layanan Kedaruratan 5. Surat Pelimpahan Kasus Yang Bukan Menjadi Kewenangan Penyelenggara Layanan

  1. pppadinassosial@gmail.com
  2. Datang Langsung Ke UPTD. PPA
  3. Saran dan Masukan Melalui Kotak Pengaduan Yang Disediakan
  4. Tindak Lanjut Penanganan Melalui UPTD. PPA
  5. SP4N Lapor (lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"