Fasilitasi Tugas Belajar

No. SK: 188/000/431.404.1/SK/2023

  1. Membawa berkas Pengajuan Tugas Belajar

  1. Menerima berkas Pengajuan Tugas Belajar
  2. Kepala Badan mendisposisi kepada Sekretaris Badan utuk ditindaklanjuti kepada yang membidangi
  3. Sekretaris Badan mendisposisi kepada Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur utuk ditindaklanjuti
  4. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur mendisposisi kepada JFT/JFU untuk proses verifikasi berkas pengajuan Tugas Belajar
  5. JFT/JFU melakukan proses verifikasi berkas pengajuan Tugas Belajar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan
  6. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur mengoreksi, menparaf konsep surat dan berkas pengajuan kemudian diteruskan ke Sekban dan ke Kaban untuk ditandatangani, jika sudah setuju memberikan paraf, jika tidak setuju dikembalikan untuk diperbaiki
  7. Sekretaris Badan mengoreksi, menparaf konsep surat dan berkas pengajuan kemudian diteruskan ke Kepala Badan untuk ditandatangani, jika sudah setuju memberikan paraf, jika tidak setuju dikembalikan untuk diperbaiki
  8. Kepala Badan menandatangani surat dan berkas pengajuan kemudian diteruskan ke Sekretasis Daerah dan Bupati untuk ditandatangani, jika sudah setuju memberikan paraf, jika tidak setuju dikembalikan untuk diperbaiki
  9. Bagian Umum Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mengirimkan Surat yang tertanda-tangani Kepala Badan beserta Berka Pengajuan Tugas Belajar ke Sekretariat Daerah
  10. Sekretaris Daerah memberikan Paraf SK tentang Tugas Belajar untuk kemudian ditandatanagi oleh Bupati, jika sudah setuju memberikan paraf, jika tidak setuju dikembalikan untuk diperbaiki
  11. Surat Keputusan Bupati tentang Tugas Belajar dikirimkan kembali setelah tertanda tangan Bupati untuk selanjutnya didistribusikan kepada PNS yang bersangkutan
  12. JFT/JFU mendistribusikan SK Bupati tentang Tugas Belajar kepada PNS yang bersangkutan

Dibutuhkan waktu kurang lebih 3 hari untuk menyelesaikan proses konsultasi terkait program TUBEL 

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Tugas Belajar

Jika ada pengaduan atau konsultasi lebih lanjut terkait Fasilitas Tugas Belajar bisa menghubungi BKPSDM Situbondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store