Bantuan Sosial Sosial Bagi Korban Bencana Alam dan Bencana Non Alam

No. SK: 100.3.3.2/187/BAG.ORG/2023

  1. Persyaratan Untuk Bantuan Korban Bencana Alam dan Non Alam : a. Foto Copy KTP dan KK Korban b. Laporan Kejadian Bencana Dari Kepolisian c. Surat Keterangan Korban Bencana Dari Kepala Desa/Lurah d. Dokumentasi Kejadian

  1. Kepala Desa Mengajukan Permohonan Sesuai Persyaratan
  2. Setelah Menerima Laporan, Dinas sosial, PP & PA Melakukan Observasi Kelokasi Bencana
  3. Dinas Sosial, PP & PA Memberikan Bantuan Logistik Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Pendampingan Psikososial Bagi Korban Bencana

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik Bagi Korban Bencana

  1. pppadinassosial@gmail.com
  2. Datang Langsung Ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  3. Saran dan Masukan Melalui Kotak Pengaduan Yang Disediakan
  4. Tindak Lanjut Penanganan Melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  5. Call Center : 0823 9331 9440
  6. SP4N LAPOR (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Sosial Bagi Korban Bencana Alam dan Bencana Non Alam "