Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual Dan Sosial Bagi PPKS Terlantar

  1. Informasi Rekam Data Kependudukan/Identitas Kependudukan
  2. Surat Keterangan terdaftar/tidak terdaftar di DTKS
  3. Dokumen DPA
  4. Surat Keputusan Peserta Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial
  5. Berita Acara Penyerahan Bantuan

  1. Menerima Laporan dan/atau permohonan bantuan dari pemohon/instansi/masyarakat kepada Dinas Sosial P3A Kab.Purwakarta
  2. Kepala Bidang Rehdayasos mengkaji Laporan dan Pengajuan dari Masyarakat
  3. Tim Kerja Melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta bimbingan
  4. Tim Kerja Membuat berita acara hasil verifikasi dan validasi calon peseta bimbingan
  5. Tim Kerja Melaporkan berita acara hasil verval calon peserta bimbingan kepada Kabid Rehdayasos untuk dibuatkan SK Peserta Bimbingan ditandatangani oleh Kepala Bidang Rehdayasos
  6. Instruksi Kabid Rehdayasos kepada Tim Kerja untuk melanjutkan proses pemberian bimbingan kepada peserta
  7. Tim Kerja Mempersiapkan kelengkapan administrasi pemberian bimbingan
  8. Tim Kerja Memberikan bimbingan sesuai dengan Standar yang ditetapkan dalam DPA
  9. Penerima manfaat Menandatangani bukti Pelaksanaan Bimbingan, petugas pengambilan dokumen/foto
  10. Tim Kerja Melaporkan hasil layanan kepada Kabid Rehdayasos
  11. Tim Kerja melakukan Pengarsipan dokumen

270 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual Dan Sosial Bagi PPKS Terlantar

Pengaduan tidak langsung:

  1. Website :  dinsosp3a.purwakartakab.go.id
  2. Email : dinsosp3a.kab.purwakarta@gmail.com
  3. Instagram : dinsosp3a.purwakartakab

Pengaduan langsung:

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual Dan Sosial Bagi PPKS Terlantar"