Pelayanan Farmasi

No. SK: 07 Tahun 2024

  • Rawat Jalan
    1. Lembar resep dokter dan lembar SEP rawat jalan ( Pasien BPJS)
    2. Lembar resep dokter (Pasien Umum)
  • IGD
    1. Lembar resep dokter
  • Rawat Inap
    1. Kartu Obat Pasien (KOP)

  • Rawat Jalan
    1. Pasien/Keluarga mengambil nomor antrian dan menyerahkan resep di loket penyerahan resep
    2. Petugas apotek menyiapkan obat
    3. Pemberian obat kepada pasien/keluarga sesuai dengan nomor antrian
  • IGD dan Rawat Inap
    1. Pasien/Keluarga menyerahkan resep kepada petugas apotek
    2. Petugas apotek menyiapkan obat
    3. Memberikan obat kepada keluarga pasien/petugas ruangan

Waktu Pelayanan Obat Jadi ≤ 30 menit

Waktu pelayanan Obat racikan ≤ 60 menit

Pelayanan Farmasi 24 Jam

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2023

JKN/BPJS : Sesuai Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Farmasi 24 jam

Email : rsbombana@gmail.com

Facebook : BLUD RSU Kabupaten Bombana

Whatsapp : 0853-9706-3415

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"