Standar Pelayanan Humas / Pengaduan

No. SK: 440/093/430.9.3.1/2024

  1. Adanya pengaduan pelayanan melalui surat, kotak saran, telepon, email, WA Center, dan Instagram

  1. Petugas membuka kotak saran, telepon, sms hotline setiap hari
  2. Petugas mencatat data pelaporan (nama, alamat dan nomor telepon jika ada) dan isi keluhan atau umpan balik pada buku register
  3. Petugas melaporkan keluhan atau umpan balik kepada Tim Keluhan Pelanggan serta unit terkait
  4. Semua jawaban yang telah disampaikan melalui SMS hotline, telepon, atau papan informasi dicatat di dalam buku register
  5. Keluhan/aduan yang sudah ditindaklanjuti dipublikasikan pada papan pengumuman setiap 1 bulan sekali

1 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

  • Penguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media:
    • Telfon : (0332) 431158 
    • WA center : 085335971500 
    • Kotak Pengaduan 
    • Email: pkmnangkaan@yahoo.com 
    • Instagram : pkm_nangkaan 
  • Petugas mencatat semua pengaduan
  • Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan
  • Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui : 
    • Papan pengumuman 
    • SMS/Telp/WA/Email pengadu yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store