Pendaftaran

No. SK: 440/093/430.9.3.1/2024

  1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  • Pasien Baru
    1. Pasien datang
    2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor register
    3. Pasien mendaftar di loket mandiri dan memilih poli yang dituju
    4. Pasien mendapatkan nomor antrian
    5. Pasien menunggu panggilan poli
  • Pasien Lama
    1. Pasien datang
    2. Pasien melakukan pendaftaran melalui anjungan pendaftaran mandiri sesuai poli yang akan dituju
    3. Pasien mendapatkan nomor antrian
    4. Pasien menunggu panggilan poli

  • Pasien Baru : 8 menit 
  • Pasien Lama : 4 menit

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Bondowoso No.1 tahun 2024 Tentang Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien

  • Penguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media:
    • Telfon : (0332) 431158 
    • WA center : 085335971500 
    • Kotak Pengaduan 
    • Email: pkmnangkaan@yahoo.com 
    • Instagram : pkm_nangkaan 
  • Petugas mencatat semua pengaduan
  • Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan
  • Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui : 
    • Papan pengumuman 
    • SMS/Telp/WA/Email pengadu yang bersangkutan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store