E-Lapor

No. SK: 100.3.4/3465/Dsikominfosp-Set.1/V/2024

  1. Menyebutkan nama lengkap dan alamat
  2. Melaporkan Kejadian
  3. Jenis Kedaruratan
  4. Waktu
  5. Tempat Kejadian

  1. Melaporkan kejadian darurat Seperti, kebakaran, bencana alam, kecelakaan dan kriminalisasi
  2. Operator menerima panggilan darurat dan pengelompokkan jenis informasi insiden / kejadian kedaruratan atau bukan
  3. Operator memberikan informasi kegawat daruratan kepada dinas / unit terkait pengaduan
  4. Unit respon terkait kedaruratan langsung menuju lokasi kejadian
  5. Dinas /unit terkait melakukan penanganan kedaruratan dan memberikan informasi kepada operator bahwa kedaruratan telah di tangani

1 Jam

Tidak dipungut biaya

pengaduan

E-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-Lapor"