Instalasi Rawat Jalan

No. SK: HK.02.03/D.XXI/4757/2023

  1. Pasien Umum : Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  2. Pasien jaminan perusahaan : Kartu identitas (KTP/SIM/Passport), Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. Pasien jaminan asuransi : Kartu identitas, Surat Rujukan (Bagi Peserta JKN)

  1. 1. Pasien melakukan reservasi melalui aplikasi MYRSF dan mendapatkan barkode reservasi sebagai bukti pendaftaran 2. Pasien menyerahkan bukti pendaftaran ke petugas pendaftaran. 3. Bagi.peserta JKN akan diterbitkan SEP (Surat Eligibilitas Peserta). 4. Pasien dilakukan pemeriksaan tanda vital oleh perawat. 5. Selanjutnya pasien dilakukan pemeriksaan dokter spesialis dan mendapatkan terapi. 6. Pasien menunggu obat di depo farmasi

Pendaftaran

b.  Jumat                : Pukul 07.00  s.d 11.00 WIB

2. Pelayanan pemeriksaan/obat :

Pukul 07.30 WIB s.d 16.00 WIB

1.  Pasien BPJS Kesehatan /JKN sesuai dengan hak kepersertaan tanpa iur biaya, dijamin BPJS Kesehatan sesuai tarif  INA-CBGs

2.  Pasien Tunai : Rp. 125.000

3. Pasien Asuransi sesuai ketentuan


Pelayanan rawat jalan (Poli Jantung, Orthopedi, Gilut, IPD, Anak ,Kebidanan/kandungan, Sarat, Bedah saraf, Anestesi, Paru, Bedah, THT, Mata, Tumbuh Kembang, Jiwa) , Pemeriksaan diagnostik : Tindakan diagnostik jantung, Paru, Penyakit Dalam, Saraf, THT, dan Rehab medik. Perawatan luka

1. Website : https://rsupfatmawati.id/ memilih Survei Kepuasan dan Keluhan Pelanggan  

2. Whatsapp : 081219934999 

3. Email : humas@fatmawatlhospital.com 

4. Media Sosial : @rs_fatmawati 

5. Ruang Pengaduan : Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif Griya Husada, Gedung Induk Lantai 1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Reservasi Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Instalasi Rawat Jalan "