Pelayanan Pengembalian dan Pengantaran Barang Bukti

  1. Perkara telah berkekuatan Hukum Tetap
  2. Amar Putusan dikembalikan kepada Pemohon.

  1. Penuntut Umum berdasarkan Putusan Pengadilan membuat Berta Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penerima Barang Bukti (BB) dilampirkan bukti kepemilikan barang bukti, KTP Pemohon;
  2. Apabila persyaratan sudah lengkap petugas Seksi BB (Barang Bukti) mempersiap BB yang akan dikembalikan sesuai dengan amar Putusan Pengadilan;
  3. Terhadap Barang Bukti (BB) yang dikembalikan kepada pemiliknya, akan tetapi yang berhak/pemiliknya tidak sanggup mengambil karena suatu keadaan, maka petugas Seksi BB akan mengantar BB kepada yang berhak/pemiliknya sesuai dengan data alamat di berkas perkara.

Apabila berkasnya lengkap maka untuk sampai pada proses pengembalian barang (1 jam) atau pengantaran BB bisa berlangsung selama 1 Hari.

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti yang dikembalikan.

Kejari Kota Pekalongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembalian dan Pengantaran Barang Bukti"