Pencatatan Biodata WNI

No. SK: 470/414.a/2022

  • 1. Pencatatan Biodata WNI (pasal 4) :
    1. a. Surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain
    2. b. Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
    3. c. Bukti pendidikan terakhir
  • 2. Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI (pasal 5) :
    1. a. Dokumen perjalanan Republik Indonesia
    2. b. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia

  1. 1. Pemohon membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap 2. Permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map 3. Mengambil nomor antrean di mesin antrean elektronik 4. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean 5. Menyerahkan berkas, permohonan Pencatatan Biodata WNI kepada petugas pelayanan Administrasi Kependudukan 6. Petugas melakukan verifikasi data dan mencetak Pencatatan Biodata WNI dan Kartu Keluarga ( KK) 7. Menyerahkan hasil Pencatatan Biodata WNI dan dokumen adminduk lainnya

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Biodata WNI  maksimal 1 Hari Kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Pencatatan Biodata WNI tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP. Permohonan Pencatatan Biodata WNI harus dilakukan langsung oleh pemohon.

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui :
a.   Kotak Saran;
b.  Website : Dinasdukcapilsibolga.go.id
c.   Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga;
d.  Telepon : (0631) 21799, WA 081260649270
e.   Email : Dukcapilsibolga@gmail.com
f.    Survey Kepuasan Masyarakat
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
1.      Cek di tempat
2.      Koordinasi internal

3.      Koordinasi eksternal.

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online