Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 000.9.4/71/PELUM/X/2023

  1. Persyaratan Surat Dispensasi Nikah
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  4. Membawa Fotocopy Surat Nikah
  5. Nomor Handphone/Telepon yang terhubung dengan aplikasi Whatsapp.

  1. Menerima, meverifikasi berkas permohonan Dispensasi Nikah
  2. Memvalidasi berkas permohonan dispensasi
  3. Membuat Draft Surat Dispensasi dan menyerahkan kepada Kasie.Pelayanan Umum
  4. Memeriksa draft surat dispensasi. Jika salah dikembalikan kepada Pejabat Fungsional Umum (Staff) untuk diperbaiki, Jika benar akan diparaf dan diserahkan kepada Sekretaris Camat.
  5. Menerima draft Surat Dispensasi. Jika salah akan dikembalikan kepada Kasi Pelayanan Umum untuk diperbaiki. Jika benar akan diparaf dan diserahkan kepada Camat
  6. Menandatangani Surat Rekomendasi
  7. Mencatat, menstempel dan menyerahkan Surat Dispensasi Nikah kepada Pemohon

1.     Menerima, meverifikasi berkas permohonan  Dispensasi Nikah 

2.     Memvalidasi berkas permohonan dispensasi

3.     Membuat Draft Surat Dispensasi dan menyerahkan kepada Kasie.Pelayanan Umum

4.  Memeriksa draft surat dispensasi. Jika salah dikembalikan kepada Pejabat Fungsional Umum (Staff) untuk diperbaiki, Jika benar akan diparaf dan diserahkan kepada Sekretaris Camat. 

5.     Menerima draft Surat Dispensasi. Jika salah akan dikembalikan kepada Kasie. Pelayanan Umum untuk diperbaiki. Jika benar akan diparaf dan diserahkan kepada Camat

6.  Menandatangani Surat Rekomendasi Mencatat, menstempel dan menyerahkan Surat Dispensasi Nikah kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

1.     Pengaduan non elektronik; Pengaduan Kotak Saran (Informasi, dan Pengaduan)

2.     Pengaduan elektronik;

Whatsapp :  082122631998

                     :  085247720878

Instagram : -

Facebook   :

Website      : damai@kutaibaratkab.go.id

                            https://damaikec.kutaibaratkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store