No. SK: 000.9.4/71/PELUM/X/2023
1. Menerima, meverifikasi berkas permohonan Dispensasi Nikah
2. Memvalidasi berkas permohonan dispensasi
3. Membuat Draft Surat Dispensasi dan menyerahkan kepada Kasie.Pelayanan Umum
4. Memeriksa draft surat dispensasi. Jika salah dikembalikan kepada Pejabat Fungsional Umum (Staff) untuk diperbaiki, Jika benar akan diparaf dan diserahkan kepada Sekretaris Camat.
5. Menerima draft Surat Dispensasi. Jika salah akan dikembalikan kepada Kasie. Pelayanan Umum untuk diperbaiki. Jika benar akan diparaf dan diserahkan kepada Camat
6. Menandatangani Surat Rekomendasi Mencatat, menstempel dan menyerahkan Surat Dispensasi Nikah kepada Pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Dispensasi Nikah
1. Pengaduan non elektronik; Pengaduan Kotak Saran (Informasi, dan Pengaduan) 2. Pengaduan elektronik; Whatsapp : 082122631998 : 085247720878 Instagram : - Facebook : Website : damai@kutaibaratkab.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store