No. SK: 000.9.4/71/PELUM/X/2023
1. Menerima dan memverifikasi Berkas Permohonan
2. Membuat Draft Surat Keterangan Pindah Datang
3. Menerima dan mengoreksi Draft Surat Keterangan Pindah Datang. Jika salah akan dikembalikan kepada Pejabat Fungsional Umum untuk diperbaiki. Jika benar akan diparaf
4. Menerima dan mengoreksi Draft Surat Keterangan Pindah Datang. Jika salah akan dikembalikan kepada Kasi Pelayanan Umum untuk diperbaiki. Jika benar akan diparaf
5. Menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang
6. Mencatat dalam buku agenda dan menyerahkan kepada Pemohon
7. Pemohon mengisi survei kepuasanmasyarakat (SKM);
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah Datang
1. Pengaduan non elektronik; Pengaduan Kotak Saran (Informasi, dan Pengaduan) 2. Pengaduan elektronik; Whatsapp : 082122631998 ( OHIRA HARDIANTO, S.A.P ) : 085247720878 ( PARADINA, S.I.P )
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store