Layanan Pengaduan/ Konsultasi Langsung

No. SK: 188.4/ 03/ SK-SP/ 422.111/ 2024

  1. Mengisi form pengaduan yang tersedia di media/ sarana
  2. Mencantumkan data diri secara benar dan jelas
  3. Menyampaikan pengaduan dengan bahasa yang sopan, jelas dan bisa dimengerti

  1. Pemohon melaporakan aduan dan menuliskan data diri;
  2. Penyampaian dilakukan dengan cara menulis laporan secara rinci, jelas dan sopan.
  3. Operator/ Anggota mencetak dan menelaah sekaligus memberikan jawaban/ tanggapan awal untuk selanjutnya melaporkan pada Koordinator Tim yang membidangi;
  4. Koordinator Tim memeriksa isi pengaduan dan jawaban/ tanggapan awal sebagai langkah tindak lanjut;
  5. Koordinator Tim melaporkan isi pengaduan beserta jawaban/ tanggapan awal sebagai langkah tindak lanjut kepada Pengarah/ Kepala Dinas;
  6. Koordinator Tim menyerahkan kembali hasilTindak lanjut pada Anggota Tim/ Operator untuk di kirim pada pemohon/ pengadu;
  7. Anggota Tim/ Operator mencatat dan mengarsipkan isi pengaduan dan hasil tindak lanjut.

-

Tidak dipungut biaya

Info Layanan

1. Penerimaan Pengaduan;

2. Pengumpulan Data Informasi:

3. Menentukan Langka Tindak Lanjut;

4. Pembuatan Berita Acara Rekomendasi/ Rencana Tindak Lanjut;

5. Laporan Hasil tindak Lanjut.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan/ Konsultasi Langsung"