No. SK: 188.4/ 03/ SK-SP/ 422.111/ 2024
-
Tidak dipungut biaya
Info Layanan
1. Penerimaan Pengaduan; |
2. Pengumpulan Data Informasi: |
3. Menentukan Langka Tindak Lanjut; |
4. Pembuatan Berita Acara Rekomendasi/ Rencana Tindak Lanjut; |
5. Laporan Hasil tindak Lanjut. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store