Standar Pelayanan Legalisir Dokumen

No. SK: 183 Tahun 2023

  1. Bagi Pengguna layanan online silahkan login melalui : https://pelitabali.kemenag.go.id mengklik menu Layanan Publik Kanwil, kemudian mengklik menu SIPADU, kemudian klik menu ”Sekretariat”, jenis layanan Legalisir Dokumen
  2. Mengisi Identitas pemohon
  3. Mengupload scan dokumen asli yang akan dilegalisir, Salinan dokumen yang akan dilegalisir (semua file disimpan menjadi satu zip)

  1. Pengguna layanan online silahkan login melalui alamat : https://pelitabali.kemeng.go.id dengan mengklik menu Layanan Publik Kanwil, Kemudian klik menu SIPADU
  2. Pengguna Layanan mengisi biodata dan unggah dokumen persyaratan
  3. Selanjutnya berkas yang sudah diunggah akan divalidasi dan verifikasi data oleh verifikator
  4. Pengguna layanan menerima hasil legalisir dokumen
  5. Jika ditolak, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui petugas PTSP

2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan, 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Permohonan Legalisir Dokumen

Call Center Kanwil Bali

WhatsApp (WA) melalui nomor 08124622608

email : humas_bali@kemenag.go.id

Telepon : (0361) 224072

Pengaduan Online

Email : dumaskanwilbali@kemenag.go.id

website:  www.lapor.go.id;

SMS melalui nomor 1708;

twitter @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Media Sosial

kanwil kementerian agama provinsi bali (FB)

@kemenag_bali (Twitter)

kemenag_bali (Instagram)

kemenag_bali (TikTok)

kanwil kemenag bali (YouTube)

Call Center Kemenag RI

Adapun hotline yang disiapkan yakni Call Center dengan nomor 146

email di alamat layanan@kemenag.go.id

WhatsApp (WA) di nomor 081110683146

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisir Dokumen"