Standar Pelayanan Informasi Dan Konsultasi

No. SK: NOMOR : 232 TAHUN 2024

  1. Membawa surat permohonan konsultasi
  2. Mengajukan permohonan online melalui website : http://mentari.kemenagkarangasem.id

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan konsultasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem melalui PTSP
  2. Pejabat berwenang memenuhi permohonan konsultasi dan menunjuk petugas yang akan memberikan informasi dan konsultasi
  3. Pengguna layanan menerima layanan informasi dan konsultasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Layanan konsultasi

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem Untung Surapati No. 10 Amlapura Bali 80813;

Atau

2.   Menyampaikan         pengaduan,  saran, dan    masukan langsung via:

a. telepon: (0361) 21161;

b. WA : 081237068788;

c.  e-mail: kabkarangasem@kemenag.go.id

d.    pengaduan online : https://kemenagkarangasem.id/pengaduan-online/

e.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: www.lapor.go.id;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online