No. SK: NOMOR : 232 TAHUN 2024
Proses untuk penyelesaian Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler adalah 8 (delapan) hari kerja, dengan ketentuan waktu proses sebagai berikut :
1. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selama 3 (tiga) hari kerja
2. Direktorat Pelayanan Haji dalam Negeri selama 5 (lima) hari.
Tidak dipungut biaya
Bukti Pembatalan Pendaftaran Haji
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem Untung Surapati No. 10 Amlapura Bali 80813;
Atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. telepon: (0361) 21161;
b. WA : 081237068788;
c. e-mail: kabkarangasem@kemenag.go.id
d. pengaduan online : https://kemenagkarangasem.id/pengaduan-online/
e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store