Standar Pelayanan Pembatalan Haji Reguler

No. SK: NOMOR : 232 TAHUN 2024

  • Jemaah Haji Meninggal Dunia
    1. Surat pendaftaran haji
    2. Bukti Setoran BIPIH
    3. Fotocopy KTP, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga Ahli Waris
    4. Fotocopy rekening BSI ahli waris
    5. Akte kematian dari Kantor Desa/ Rumah sakit
    6. Surat Keterrangan Ahli Waris dan Kuasa Waris
    7. Surat Permohonan Pembatalan
    8. SPTJM Ahli Waris
  • Jemaah Haji yang membatalkan pendaftarannya
    1. Surat Pendaftaran Haji
    2. Bukti Setoran BIPIH
    3. Fotocopy KTP
    4. Fotocopy rekening Jemaah Haji
    5. Asli surat kuasa kepada ahli waris bagi jemaah haji yang berhalangan tetap atau sakit permanen
    6. Surat Permohonan Pembatalan
    7. SPTJM Jamaah Batal

  1. Pemohon melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KanKemenag Kabupaten
  2. Pemohon datang ke Kankemenag dengan membawa Berkas Administrasi
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh persyaratanPembatalan Pendaftaran Jemaah Haji
  4. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, petugas melakukan input data dan unggah semua berkas persyaratan pembatalan serta melakukan pengambilan foto Jemaah Haji atau Ahli Waris yang mengajukan melalui aplikasi Siskohat

Proses untuk penyelesaian Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler adalah 8 (delapan) hari kerja, dengan ketentuan waktu proses sebagai berikut :

1.    Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selama 3 (tiga) hari kerja

2.    Direktorat Pelayanan Haji dalam Negeri selama 5 (lima) hari.


Tidak dipungut biaya

Bukti Pembatalan Pendaftaran Haji

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem Untung Surapati No. 10 Amlapura Bali 80813;

Atau

2.  Menyampaikan     pengaduan,  saran, dan    masukan langsung via:

a. telepon: (0361) 21161;

b. WA : 081237068788;

c.  e-mail: kabkarangasem@kemenag.go.id

d.    pengaduan online : https://kemenagkarangasem.id/pengaduan-online/

e.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: www.lapor.go.id;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store