Standar Pelayanan Pendaftaran Haji Reguler

No. SK: NOMOR : 232 TAHUN 2024

  1. Pastikan Data KTP dan KK, Ijazah, Akte Kelahiran, Buku Nikah datanya sudah sama ( penulisan nama, tempat/tanggal lahir, nama orang tua/ bapak/ibu)
  2. Fotocopy KTP dan KK
  3. Fotocopy paspor (jika sudah memiliki paspor)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah
  5. Fotocopy Buku Tabungan Haji
  6. Bukti Setoran Awal BIPIH

  1. Pemohon melakukan setoran awal terlebih dahulu di BPS BIPIH
  2. Pemohon datang ke Kankemenag dengan membawa Berkas Administrasi Pendaftaran Haji Reguler melalui PTSP
  3. PTSP meneruskan ke petugas yang berwenang
  4. Petugas datang ke ruang konsultasi di PTSP
  5. Petugas memproses permohonan Pendaftaran Haji Reguler di ruang PHU
  6. Pemohon melakukan proses Pendaftaran Haji Reguler

Pemohon memperoleh Bukti SPH ( Surat Pendaftaran Haji ) reguler 30 ( Tiga Puluh ) Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti SPH ( Surat Pendaftaran Haji ) reguler

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem Untung Surapati No. 10 Amlapura Bali 80813;

Atau

2.   Menyampaikan         pengaduan,  saran, dan    masukan langsung via:

a. telepon: (0361) 21161;

b. WA : 081237068788;

c.  e-mail: kabkarangasem@kemenag.go.id

d.    pengaduan online : https://kemenagkarangasem.id/pengaduan-online/

e.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: www.lapor.go.id;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store