Pengelolaan Kasus

No. SK: B/000.3/007/DP3AP2KB-Set.1/I/2024

  • Layanan Pengelolaan Kasus
    1. Membawa KTP / KK
    2. Penerima manfaat telah menyetujui rencana intervensi
    3. Mengisi persetujuan layanan atau informed consent (IC)

  • Layanan Pengelolaan Kasus Reviu Seluruh Kasus yang diterima UPTD PPA
    1. Kepala UPTD PPA mereviu seluruh laporan kasus, memutuskan Pengelolaan Kasus sesuai kriterianya, dan menetapkan rekomendasi layanan
    2. Kepala UPTD PPA menginisiasi konferensi kasus dengan Pendamping PPA dan tim UPTD PPA saja atau dengan melibatkan penyelenggara layanan PPA lainnya. Reviu Seluruh Kasus yang diterima UPTD PPA Pengelolaan Kasus melalui Penyediaan Layanan, Rujukan, atau Pelimpahan Kasus Monitoring Perkembangan dan Data Seluruh Kasus/Penerima Manfaat Penetapan/Putusan Pengelolaan Kasus sesuai Kriterianya Berkoordinasi dengan Pendamping PPA Koordinasi, Pengawasan, dan Monitoring Input Data ke dalam Simfoni dan Analisa Kasus secara Periodik
    3. Penyelenggaraan konferensi kasus dengan melibatkan Tinjau seluruh kasus yang diterima UPTD PPA Penetapan/ putusan pengelolaan kasus sesuai kriterianya Pengelolaan kasus melalui penyediaan layanan, rujukan atau pelimpahan kasus Monitoring perkembangan dan data seluruh kasus/ penerima manfaat Koordinasi pengawasan dan monitoring input data ke dalam SIMFONI dan analisa kasus secara periodik penyelenggara layanan PPA lainnya, koordinasi dengan penyelenggara lainnya dilakukan oleh Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak
  • Pengelolaan Kasus melalui penyediaan layanan, rujukan, atau pelimpahan kasus
    1. Kepala UPTD mengkoordinasikan pengelolaan seluruh kasus melalui penyediaan layanan yang menjadi kewenangan UPTD PPA, rujukan, atau pelimpahan kasus kepada penyelenggara layanan PPA lainnya.
    2. Kepala UPTD PPA menugaskan Pendamping PPA yang akan melakukan pendampingan pada Penerima Manfaat
    3. Pendamping PPA merujuk atau melimpahkan kasus pada penyelenggara layanan PPA lainnya dengan menyertakan hasil asesmen dan rencana intervensi layanan.
  • Penetapan/putusan Pengelolaan Kasus sesuai kriterianya berkoordinasi dengan Pendamping PPA
    1. Berdasarkan rekomendasi tenaga profesional penyelenggara layanan PPA lainnya, Pendamping PPA dengan persetujuan Kepala UPTD memutuskan terminasi layanan untuk kasus yang dilimpahkan kepada yang berwenang.
  • Rekomendasi Monitoring perkembangan dan data seluruh kasus /Penerima Manfaat
    1. Kepala UPTD PPA memantau kegiatan pendampingan pada seluruh kasus.
    2. Kepala UPTD PPA mengkoordinasikan pemantauan perkembangan dan data seluruh kasus atau Penerima Manfaat melalui koordinasi dengan Pendamping PPA atau staf pengelola data dan informasi
  • Penginputan Data ke dalam SIMFONI PPA
    1. Kepala UPTD PPA mengkoordinasikan dan mengawasi input data ke dalam Simfoni PPA dan menganalisa data kasus secara periodik.

Layanan pengelolaan kasus bagi penerima manfaat diberikan sepanjang proses layanan berlangsung

Tidak dipungut biaya

Penerimaan komunikasi dan konsultasi dengan penyelenggara layanan rujukan terkait PPA atau wilayah penerima pelimpahan kasus Menyerahkan surat rujukan/surat pelimpahan dan dokumen penyerta lainnya kepada penyelenggara layanan PPA lainnya yang menerima rujukan/pelimpahan kasus

Pengaduan dapat dilakukan secara :

a. Langsung :

Formulir pengaduan yang tersedia di UPTD PPA

b. Media Elektronik :

WA : +62 831-5960-7246

Email: uptdppatanahbumbu@gmail.com

Instagram: @uptdppatanbu

SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Kasus"