No. SK: B/000.3/007/DP3AP2KB-Set.1/I/2024
Maksimal 1x24 jam adanya keputusan dari petugas UPTD PPA
untuk dilakukan mediasi.
Tidak dipungut biaya
Assesmen kasus yang bisa dilakukan mediasi
Pengaduan dapat dilakukan secara :
a. Langsung :
Formulir pengaduan yang tersedia di UPTD PPA
b. Media Elektronik :
WA : +62 831-5960-7246
Email: uptdppatanahbumbu@gmail.com
Instagram: @uptdppatanbu
SP4N LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store