Mediasi

No. SK: B/000.3/007/DP3AP2KB-Set.1/I/2024

  • Layanan Mediasi
    1. Membawa KTP / KK
    2. Penerima manfaat telah menyetujui rencana intervensi
    3. Mengisi persetujuan layanan atau informed consent (IC)
    4. Kasus pidana delik aduan dimana penerima manfaat tidak menghendaki proses hukum atau sudah dilaporkan tapi hendak dicabut penerima manfaat/keluarga

  • Layanan Mediasi Tahap Persiapan
    1. Petugas layanan UPTD PPA melakukan assesmen terhadap penerima manfaat terkait penyelesaian kasus kekerasan yang dialaminya
  • Layanan Mediasi Tahap Pelaksanaan
    1. Mediator menuangkan proses mediasi dalam berita acara, membuat hasil kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak
    2. Dalam hal layanan Mediasi dimintakan untuk kasus pidana yang sudah dilaporkan ke polisi/pra penuntutan, UPTD PPA berkoordinasi dengan penyidik/penuntut umum dan menyampaikan proses Mediasi di luar peradilan tersebut. Bila kasus sudah disidangkan, maka UPTD PPA memastikan hasil kesepakatan disampaikan kepada persidangan sebagai dokumen pembuktian para pihak
  • Penginputan Data ke dalam SIMFONI PPA
    1. Kepala UPTD PPA mengkoordinasikan dan mengawasi input data ke dalam Simfoni PPA dan menganalisa data kasus secara periodik.

Maksimal 1x24 jam adanya keputusan dari petugas UPTD PPA

untuk dilakukan mediasi.

Tidak dipungut biaya

Assesmen kasus yang bisa dilakukan mediasi

Pengaduan dapat dilakukan secara :

a. Langsung :

Formulir pengaduan yang tersedia di UPTD PPA

b. Media Elektronik :

WA : +62 831-5960-7246

Email: uptdppatanahbumbu@gmail.com

Instagram: @uptdppatanbu

SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mediasi"