Bantuan Sosial Rekomendasi Pengangkatan Anak

No. SK: 100.3.3.2/187/BAG.ORG/2023

  1. Surat Keterangan Calon Orangtua Angkat (COTA) Dari Rumah Sakit Pemerintah
  2. Surat Keterangan Calon Orangtua Angkat (COTA) Dari Dokter Spesialis Jiwa dan Rumah Sakit
  3. Surat Keterangan Tentang Fungsi Organ Reproduksi COTA Dari Dokter Spesialis Obstetri dan Cinekologi Rumah Sakit Pemerintah
  4. Copy Akta Kelahiran COTA
  5. Copy Akta Kelahiran CAA
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Setempat
  7. Kartu Keluarga dan KTP COTA
  8. Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan COTA
  9. Keterangan Penghasilan Dari Tempat Bekerja COTA
  10. Foto Calon Orang Tua Angkat dan Calon Anak Angkat
  11. Pas Foto 4x6 Latar Belakang Merah, Untuk Orang Tua Angkat (2 lbr)
  12. Surat izin Dari Orangtua Kandung/Wali Yang Sah Dari CAA (Bermaterai)
  13. Surat Keterangan Persetujuan Dari Orangtua Atau Kerabat COTA (Bermaterai)
  14. Surat pernyataan Yang Menyatakan Bahwa : a. Pengangkatan Anak Demi Perlindungan dan Kepentingan Terbaik Bagi Anak (bermaterai) b. COTA Akan Memperlakukan Anak Angkat dan Anak Kandung Tanpa Diskriminasi Sesuai Dengan Hak-Hak dan Kebutuhan Anak (bermaterai) c. COTA Akan Diberitahu Kepada Anak Mengenai Asal Usulnya Dengan Memperhatikan Kesiapan Anak
  15. Surat Pernyataan COTA Yang Menyatakan Bahwa Seluruh Dokumen Yang Diajukan Syah dan Sesuai Akta Yang Sebenarnya (bermaterai)
  16. Pernyataan Calon Orang Tua Angkat a. Umur Minimal 30 Tahun dan Maksimal 50 Tahun Berdasarkan Bukti Identitas Diri Yang Sah (akta kelahiran, atau bukti lainnya). b. Telah Menikah Sekurang-Kurangnya 5 Tahun Yang Dibuktikan Dengan Surat Nikah Atau Akta Perkawinan c. Belum Mempunyai Anak, Atau Hanya Mempunyai Seorang Anak d. Tidak Mungkin Mempunyai Anak, Yang Dibuktikan Oleh Dokter Ahli Kandung Dari Rumah Sakit Pemerintah e. Se-Agama Dengan Anak Yang Diangkat f. Dalam Keadaan Mampu Ekonomi Berdasarkan Surat Keterangan Dari Tempatnya Bekerja g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Yang Dikeluarkan Dari Kepolisian Setempat h. Dalam Keadaan Sehat Jasmani Berdasarkan Keterangan Dari Dokter Pemerintah i. Dalam Keadaan Sehat Secara Mental Berdasarkan Keterangan Psikolog/Psikiater/Dokter j. Membuat Pernyataan Tertulis Yang Menyatakan Kesanggupan Calon Orangtua Angkat Untuk : (a) Memenuhi Kebutuhan Jasmani, Rohani dan Sosial Anak Secara Wajar (b) Tidak Melantarkan Anak (c) Tidak Memperlakukan Anak Secara Semena-Mena (d) Memperlakukan Anak Angkat Sama Dengan Anak Kandung (e) Telah Mengasuh Calon Anak Angkat Selama 6 Bulan, Berdasarkan Surat Keputusan Dari Instansi Sosial Kabupaten/Kota Tentang Izin Pengasuh Anak (f) Bagi Orangtua WNI Yang Tinggal Diluar Negeri Mengangkat Anak WNI Di Indonesia, Maka Calon Orangtua Tersebut Harus Berada Di Indonesia Selama Proses Pengangkatan Anak Tersebut Berlangsung

  1. Permohonan Mengajukan Surat Permohonan Tertulis Kepada Bupati Melalui Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Tojo Una Una Dengan Dilengkapi Persyaratan Sesuai Ketentuan
  2. Kepala Dinas Memerintahkan Pejabat Fungsional Bidang Rehsos Untuk Mempelajari Surat Permohonan Agar Disesuaikan Dengan Persyaratan Yang Telah Di Tentukan
  3. Pejabat Fungsional Bidang Rehsos Melakukan Peninjauan dan Pemeriksaan Lapangan Untuk Mengetahui Apakah Memenuhi Syarat Untuk Diberikan Ijin Atau Tidak
  4. Apabila Tidak Memenuhi Syarat Maka Di Sampaikan Surat Pemberitahuan, Apabila Memenuhi Syarat, Pejabat Fungsional Bidang Rehsos Menyusun Konsep Permohonaan dan Menyerahkannya Kepada Kepala Dinas Untuk Ditandatangani
  5. Konsep Surat Rekomendasi Disampaikan Kepada Kepala Dinas Melalui Kepala Bidang, Sekretaris Dinas Untuk Ditandatangani
  6. Pemohon Menerima Surat Rekomendasi Yang Telah Ditandatangani Oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan Anak

  1. pppadinassosial@gmail.com
  2. Datang Langsung Ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  3. Saran dan Masukan Melalui Kotak Pengaduan Yang Disediakan
  4. Tindak Lanjut Penanganan Melalui Bidang Rehabilitasi Sosial
  5. Call Center : 0823 9331 9440
  6. SP4N LAPOR (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Rekomendasi Pengangkatan Anak "