Pelayanan ANC Terpadu

  1. membawa KTP/ KK
  2. membawa kartu BPJS
  3. Membawa buku KIA

  1. 1. Pasien datang. 2. Pasien mengambil antrian untuk pelayanan KIA. 3. Pasien mendaftar di loket pendaftaran. 4. Pasien menuju ruang pelayanan KIA. 5. Pasien menuju ruang laboratorium (jika diperlukan) 6. Pasien melakukan pemeriksaan ke: • Ruang pemeriksaan dokter umum (jika diperlukan) • Ruang pemeriksaan dokter gigi (jika diperlukan) • Ruang konseling gizi (jika diperlukan) 7. Jika ibu hamil membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien dirujuk ke RS. 8. Jika ibu hamil tidak membutuhkan rujukan, maka pasien menuju ke ruang farmasi, setelah menyelesaikan administrasi

  1. Pemeriksaan ANC terpadu 30-60 menit
  2. Konsultasi pasien 10 menit
  3. Waktu tunggu pelayanan <60>

tidak dipungut biaya bagi peserta BPJS

Pelayanan ANC Terpadu

1.   Langsung: disampaikan langsung kepada petugas pengaduan.
2.   Tidak langsung: disampaikan melalui media pengaduan, yaitu: kotak saran, survei keluhan, sms, telepon, whatsapp, dan media sosial.

Nomor Whatsapp 087837868679

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ANC Terpadu"