Rekomendasi Pendampingan dan Bantuan Sosial Bagi ABH

No. SK: 100.3.3.2/187/BAG.ORG/2023

  1. Form Permintaan, Form Assesment, Laporan Sosial
  2. Buku Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
  3. Alat Tulis Kantor

  1. Pelaporan Memberikan Laporan Terkait ABH/AMPK Ke Pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Petugas Menerima Laporan dan Menugaskan Sakti Peksos Untuk Melakukan Pendampingan
  3. Sakti Peksos Menyiapkan Persyaratan Administrasi Melakukan Identifikasi dan Registrasi Melakukan Penelusuran dan Penelaahan Masalah (Assesment)
  4. Pekerja Sosial Melakukan Rujukan Kepada Lembaga Terkait Dengan Diketahui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  5. Pekerja Sosial Melaporkan Hasil Pendampingan Kepada Kasi Bidang Terkait

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendamping dan Perlindungan Sosial Bagi ABH (Admininstrasi dan Jasa)

  1. pppadinassosial@gmail.com
  2. Datang Langsung Ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  3. Saran dan Masukan Melalui Kotak Pengaduan Yang Disediakan
  4. Tindak Lanjut Penanganan Melalui BidangRehabilitasi Sosial
  5. Call Center : 0823 9331 9440
  6. SP4N LAPOR (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendampingan dan Bantuan Sosial Bagi ABH"