Bantuan Sandang Untuk Lansia, Terlantar, Anak Terlantar, Penyandang Disabilitas dan Penyandang Penyakit Eks Kronis

No. SK: 100.3.3.2/187/BAG.ORG/2023

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pada Aplikasi SIKS-NG Online
  4. Pemohon Harus Termasuk Dalam Kategori PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejateraan Sosial) Dibawah Ini: a. Lansia Terlantar Adalah Seseorang Yang Berumur 60 Tahun Atau Lebih b. Anak Terlantar Adalah Seorang Anak Berusia 0-18 Tahun c. Penyandang Disabilitas Adalah Mereka Yang Memiliki Keterbatasan Fisik, Mental, Intelektual Atau Sensorik Dalam Jangka Waktu Lama d. PPKS Lainnya Adalah Kelompok Yang Mengalami Gangguan Keberfungsian Sosial
  5. Dokumentasi PPKS

  1. Pemohon Datang Ke Ruang Pelayanan Dinsos, PP & PA Untuk Menyerahkan Berkas Permohonan
  2. Petugas Pelayanan Akan Melakukan Pemeriksaan Berkas, Dengan Ketentuan Sebagai Berikut : a. Jika Berkas Permohonan Tidak Lengkap dan Tidak Benar, Maka Pemohon Akan Diminta Untuk Melengkapi b. Jika Berkas Permohonan Lengkap dan Benar, Maka Permohonan Akan Dilanjutkan Ke Petugas Verifikasi Untuk Diteliti dan Diproses Selanjutnya
  3. DINSOS, PP & PA Akan Melakukan/Mendampingi Proses Verval Calon Penerima Bansos
  4. Calon Penerima Bansos Yang Telah Dinyatakan Valid dan Memenuhi Persyaratan Akan Ditetapkan Dalam Surat Keputusan
  5. Penyaluran Bantuan Sosial Melalui Penyedia/Pihak Ketiga Atas Nama Bantuan Sandang Diserahkan Kepada DINSOS, PP & PA Selanjutnya Diserahkan Kepada Penerima Bantuan Sosial Diwilayah Masing-Masing

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Sandang

  1. pppadinassosial@gmail.com
  2. Datang Langsung Ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  3. Saran dan Masukan Melalui Kotak Pengaduan Yang Disediakan
  4. Tindak Lanjut Penanganan Melalui Bidang Rehabilitasi Sosial
  5. Call Center : 0823 9331 9440
  6. SP4N LAPOR (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sandang Untuk Lansia, Terlantar, Anak Terlantar, Penyandang Disabilitas dan Penyandang Penyakit Eks Kronis"