Layanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)

No. SK: 100.3.3.2/187/BAG.ORG/2023

  1. Memiliki Legalitas Formal
  2. Memiliki Struktur Organisasi, Ada Kepengurusan, Ada Program Kerja
  3. Memiliki SDM Standard Kompetensi
  4. Memiliki Kelengkapan Pendukung Seperti : Administrasi, Sarana dan Prasarana, Papan Nama, Petunjuk Lokasi dan Representative
  5. Memiliki Sumber Pembiayaan

  1. Pemohon/Pengguna Layanan Dapat Mengirimkan Surat Permohonan Atau Datang Langsung Ke Dinsos, PP & PA Kemudian Menyampaikan Maksud dan Tujuannya Terkait Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga
  2. Petugas Layanan Memeriksa Identitas, Lalu Pengguna Layanan Diminta Untuk Mengisi Buku Tamu
  3. Pengguna Layanan/Pemohon Kemudian Diterima Oleh Bidang Teknis dan Memberikan Layanan Konsultasi/Koordinasi Terkait Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga
  4. Bidang Teknis Menganalisa Pengaduan, Lalu Mencari Penyelesaian Atas Pengaduan Dari Pemohon Tersebut
  5. Pemohon Selesai Berkonsultasi/Berkoordinasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Penjelasan Atas Aduan Masyarakat

  1. pppadinassosial@gmail.com
  2. Datang Langsung Ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  3. Saran dan Masukan Melalui Kotak Pengaduan Yang Disediakan
  4. Tindak Lanjut Penanganan Melalui Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  5. Call Center : 0823 9331 9440
  6. SP4N LAPOR (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)"