Layanan Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Kontrak

  1. Tahapan proses Pemilihan Penyedia telah selesai
  2. Surat Perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. Draft Kontrak

  1. Pengguna layanan menyampaikan Permohonan Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Kontrak kepada Kepala UKPBJ
  2. Kepala UKPBJ menerima Permohonan dan menugaskan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan layanan dimaksud
  3. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa menerima penugasan dari Kepala UKPBJ, serta mengumpulkan bahan referensi perencanaan dan pengelolaan kontrak
  4. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan rapat bersama pengguna layanan dan Penyedia untuk mengidentifikasi, menganalisa dan mengkaji Draft Kontrak
  5. Apabila Draft Kontrak sudah sesuai, selanjutnya dilakukan proses penandatanganan Kontrak

Jangka waktu pelayanan sesuai dengan masa pengelolaan Kontrak.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kontrak

Penanganan Pengaduan Kontrak Pengadaan dapat disampaikan secara langsung atau tertulis melalui surat ke alamat :

Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Jl. Angkasa Blok B. 15 No.Kav 2-3, Gn. Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Kontrak"