Pengusulan Bantuan Sosial Bahan Makanan Pokok Pondok Pesantren

No. SK: 100.3.3.2/187/BAG.ORG/2023

  1. Proposal
  2. Surat Izin Operasional
  3. SK Pengurus PONPES
  4. Data Jumlah Pengurus dan Santri
  5. Syarat-Syarat Lain Yang Dibutuhkan

  1. Pemohon Mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Sosial Bahan Pokok Makanan Yang Diketahui Oleh Kepala Desa/ Kelurahan Setempat
  2. Dinsos, PP & Pa Akan Melakukan/ Mendampingi Proses Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Sosial
  3. Penerima Bantuan Sosial Bahan Pokok Makanan Ponpes Yang Telah Dinyatakan Valid dan Memenuhi Persyaratan Akan Ditetapkan Dalam Surat Keputusan Bupati
  4. Penerima Bantuan Sosial Melengkapi dan Menandatangani Berkas/Persyaratan Administrasi Yang Telah Ditentukan Serta Berkas Persyaratan Penerimaan Bantuan Sosial
  5. Penyaluran Bantuan Sosial Bahan Pokok Makanan Ponpes Melalui Penyedia/Pihak Ketiga Diserahkan Kepada Dinsos, PP & PA Selanjutnya Diserahkan Kepada Penerima Bantuan Sosial Diwilayah Masing-Masing
  6. Pendampingan TKSK Untuk Dilaporkan Ke Camat
  7. Dinsos, PP & PA Melakukan/Mendampingi Proses Monitoring Penggunaan Bantuan Sosial

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Sosial Bahan Pokok Pondok Pesantren

  1. pppadinassosial@gmail.com
  2. Datang Langsung Ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  3. Saran dan Masukan Melalui Kotak Pengaduan Yang Disediakan
  4. Tindak Lanjut Penanganan Melalui Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  5. Call Center : 0823 9331 9440
  6. SP4N LAPOR (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Bantuan Sosial Bahan Makanan Pokok Pondok Pesantren"