No. SK: 188.4/190/K/411.701/2024
a. Kasus elektif pada jam kerja
Senin - Kamis : 07.00 - 14.00 WIB
Jum'at : 07.00 - 11.00 WIB
Sabtu : 07.00 - 12.00 WIB
b. Waktu tunggu kasus elektif kurang dari 7 hari
c. Kasus emergency 24 jam on call
a. Bagi pasien dengan penjamin (BPJS/ Asuransi kesehatan lain) gratis, sesuai ketentuan
b. Bagi pasien umum, biaya pelayanan sesuai Perda/Perbup/Perdir yang berlaku
a. Tindakan operasi kasus Bedah Umum b. Tindakan operasi kasus Kandungan c. Tindakan operasi kasus Orthopaedi d. Tindakan operasi kasus THT e. Tindakan operasi kasus Mata f. Tindakan operasi kasus Urologi g. Tindakan operasi kasus Bedah Onkologi h. Tindakan operasi kasus Bedah Mulut
a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:
1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait
2) Kotak saran
3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/
4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/
5) Contact centre +62 812-3251-3700
b. Petugas informasi menerima keluhan.
c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.
d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store