Pelayanan Kamar Operasi

No. SK: 188.4/190/K/411.701/2024

  1. Pasien datang dari IGD, IRJA, dan IRNA dan menandatangani persetujuan tindakan operasi oleh pasien sendiri atau wali
  2. Untuk kasus operasi elektif pasien dilakukan pre-ops lebih dahulu, kasus cito bisa dilakukan tanpa persiapan operasi

  1. Persiapan operasi (pemeriksaan penunjang, puasa, resep) dilakukan sebelum tindakan operasi, kecuali kasus emergency
  2. Menandatangani persetujuan tindakan operasi setelah mendapat penjelasan tentang tindakan yang akan dilakukan beserta risikonya
  3. Penentuan jadwal operasi ditetapkan sehari sebelum operasi, kecuali kasus emergency
  4. Pasien diantar ke ruang operasi oleh petugas dimana pasien tersebut dirawat
  5. Post operasi pasien dirawat di ruang pulih sadar, sampai kondisinya memungkinkan dipindah rawat ke ruang rawat inap/ruang ICU atau langsung pulang
  6. Petugas rawat inap mengambil pasien post operasi

a. Kasus elektif pada jam kerja

Senin - Kamis    : 07.00 - 14.00 WIB

Jum'at                : 07.00 - 11.00 WIB

Sabtu                : 07.00 - 12.00 WIB

b. Waktu tunggu kasus elektif kurang dari 7 hari

c. Kasus emergency 24 jam on call

a. Bagi pasien dengan penjamin (BPJS/ Asuransi kesehatan lain) gratis, sesuai ketentuan

b. Bagi pasien umum, biaya pelayanan sesuai Perda/Perbup/Perdir yang berlaku

a. Tindakan operasi kasus Bedah Umum b. Tindakan operasi kasus Kandungan c. Tindakan operasi kasus Orthopaedi d. Tindakan operasi kasus THT e. Tindakan operasi kasus Mata f. Tindakan operasi kasus Urologi g. Tindakan operasi kasus Bedah Onkologi h. Tindakan operasi kasus Bedah Mulut

a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:

1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait

2) Kotak saran

3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/

4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/

5) Contact centre +62 812-3251-3700

b. Petugas informasi menerima keluhan.

c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.

d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Operasi"