Pelayanan IMS (Infeksi Menular Seksual) dan VCT (Volutary Counseling and test)

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien membawa kartu identitas KTP/SIM/KK
  3. Pasien membawa kartu berobat (pasien lama)
  4. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian.
  2. Petugas melakukan anamnesa, konseling, dan pemeriksaan fisik kepada pasien.
  3. Petugas memberikan surat pengantar laboratorium yang terkait pemeriksaan marker IMS.
  4. Pasien menuju ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan darah.
  5. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien.
  6. Petugas memberikan konseling setelah hasil laboratorium keluar (konseling paska tes).
  7. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan

60 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kebumen

Mendapatkan pelayanan IMS dan VCT

  1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (@poncowarno_puskesmas), no whatsapp (085600009595), atau aduan langsung.
  2. Petugas mencatat semua pengaduan.
  3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan.
  4. d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan/ papan pengumuman puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IMS (Infeksi Menular Seksual) dan VCT (Volutary Counseling and test)"