Konseling Pusat Pelayanan Kelurga Sejahtera (PPKS) (Bertempat Di Balai KB)

No. SK: B/000.3/007/DP3AP2KB-Set.1/I/2024

  • Konseling PPKS (Pusat Pelayanan Kelurga Sejahtera (PPKS) )
    1. Membawa KTP / KK
    2. Surat Pengantar dari Desa

  • Konseling Pusat Pelayanan Kelurga Sejahtera (PPKS) (Bertempat Di Balai KB)
    1. 1. Peserta mendaftar diri sebagai calon penganten di Desa 2. Peserta mengajukan surat Daftar dari Desa ke KUA 3. Setelah selsai mendaftar di KUA Peserta Calon penganten datang ke Puskesmas untuk melakukan Imunisasi/ SuntIk TT 4. Peserta Calon Pengantin di arahkan ke Balai Penyuluh KB untuk di berikan penyuluhan sebelum berumah tangga yang meliputi : - kesehatan reproduksi, - pengasuhan 1000 HPK, - penggunaan alat dan obat kontrasepsi yang tepat sesuai kondisinya, - 4 T yaitu : melahirkan terlalu muda, terlalu banyak, jarak melahirkan terlalu dekat dan melahirkan pada usia yang terlalu tua - Edukasi 8 Fungsi Keluarga 5. Peserta Calon penganten akan diberikan Sertifikat elsimile dan apabila aplikasi bermasalah diberikan surat keterangan untuk proses selanjutnya setelah diberikan penyuluhan oleh PKB/PLKB

Pelayanan Konseling Caten PPKS memerlukan waktu 30 menit – 1 jam sesuai keprluan


Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elsimile atau Surat Keterangan atau Rekomendasi untuk kelengkapan pendaftaran nikah di KUA


DP3AP2KB bidang KBKK
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Pusat Pelayanan Kelurga Sejahtera (PPKS) (Bertempat Di Balai KB)"