Penampungan Sementara

No. SK: B/000.3/007/DP3AP2KB-Set.1/I/2024

  • Layanan Penampungan Sementara
    1. Membawa KTP / KK
    2. Mengisi Formulir aduan/surat pernyataan permohonan/ informed consent (IC)

  • Layanan Penampungan Sementara
    1. 1. pemohon/ penerima layanan datang ke kantor UPTD PPA Dinas P3AP2KB 2. pemohon/penerima layanan mengisi buku tamu 3. pemohon/ penerima layanan melakukan konseling dengan petugas layanan 4. petugas layanan berkoordinasi dengan atasan untuk tindak lanjut mendiami rumah perlindungan (dikarenakan belum memiliki rumah perlindungan UPTD PPA Tanah Bumbu memberikan penginapan untuk penerima layanan) 5. petugas layanan mengantar penerima layanan ke rumah perlindungan/ penampungan sementara

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Penginapan dan Kegawatdaruratan Trauma

Pengaduan dapat dilakukan secara :

  1. Langsung :

Formulir pengaduan yang tersedia di UPTD PPA

  1. Media Elektronik :

WA : +62 831-5960-7246

Email: uptdppatanahbumbu@gmail.com

           Instagram: @uptdppatanbu

           SP4N LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penampungan Sementara"