Penjangkauan Korban

No. SK: B/000.3/007/DP3AP2KB-Set.1/I/2024

  • Layanan Penjangkauan
    1. Membawa KTP / KK
    2. Mengisi Formulir aduan/surat pernyataan permohonan/ informed consent (IC)

  • Layanan Penjangkauan
    1. 1. Informasi korban yang belum dilaporkan ke UPTD PPA yang didapatkan dari media massa/sosial atau pengaduan yang membutuhkan penjangkauan 2. Verifikasi data melalui pemerintah setempat dan penelusuran alamat 3. Mendatangi lokasi dimana penerima manfaat berada 4. Identifikasi kasus berdasar jenis kasus, resiko korban dan kewenangan layanan dengan mengisi asessmen resiko dan identifikasi kasus, mengisi lembar informed consent) 5. Tindak lanjut dengan kondisi resiko tinggi dan/ atau kasus bukan dalam kewenangan 6. Penyelamatan, pengamanan korban, dukungan sosial awal atau penanganan korban menyenesuaikan asessmen awal 7. Asessmen biopsikososial 8. Penandatangan informed consent (IC) 9. Arsipkan berkas dan input data ke SIMFONI PPA

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penjangkauan Korban

Pengaduan dapat dilakukan secara :

  1. Langsung :

Formulir pengaduan yang tersedia di UPTD PPA

  1. Media Elektronik :

WA : +62 831-5960-7246

Email: uptdppatanahbumbu@gmail.com

           Instagram: @uptdppatanbu

           SP4N LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjangkauan Korban"