Pengaduan Masyarakat

No. SK: B/000.3/007/DP3AP2KB-Set.1/I/2024

  1. Membawa KTP/KK
  2. Mengisi Formulir aduan/surat pernyataan permohonan/ informed consent (IC)

  • Pelayanan Pengaduan Masyarakat
    1. 1. Pemohon/penerima manfaat melakukan pengaduan dengan datang langsung ke UPTD PPA atau pengaduan secara daring 2. Identifikasi jenis kasus, kriteria resiko dan kriteria kewenangan 3. Tindak lanjut dengan kondisi resiko tinggi dan/ atau kasus bukan dalam kewenangan 4. Asessmen Biopsikososial masalah dan kebutuhan korban serta memberikan dukungan psikososial awal 5. Perencanaan layanan dan penyususnann rencana intervensi layanan 6. Arsipkan berkas dan input data ke SIMFONI PPA

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Kegawatdaruratan Trauma

Pengaduan dapat dilakukan secara :

  1. Langsung :

Formulir pengaduan yang tersedia di UPTD PPA

  1. Media Elektronik :

WA : +62 831-5960-7246

Email: uptdppatanahbumbu@gmail.com

           Instagram: @uptdppatanbu

           SP4N LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"