Pelayanan Pijat Bayi

No. SK: 445/401.103.1/002/2024

  1. Nomor antrian poli
  2. Buku KIA

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian poli
  2. Dilakukan anamnesa/pemeriksaan fisik oleh bidan
  3. Konsultasi ke dokter
  4. Jika diperlukan pasien dirujuk ke Laboratorium/Poli Umum/Konsultasi dr. Spesialis/Klinik Gizi/Klinik IMS selanjutnya kembali ke dokter
  5. Pemberian resep obat oleh dokter
  6. Pengambilan resep ke apotek
  7. Dirujuk ke PONED atau PPK Tk.II/RS bila diperlukan

Pelayanan pijat bayi 15 - 45 menit

1. Pasien BPJS dilayani sesuai ketentuan

2. Pasien diluar BPJS tarif layanan :a. Pijat bayi : Rp 25.000,- b. Tindik : Rp 20.000,- c. Kunjungan CATIN : Rp 20.000,- d. Konseling : Rp 10.000,-

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit/kondisi kehamilan 2. Mandapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep obat sesuai diagnosa 4. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

1. Email : puskbjr@gmail.com  2. Telepon : 0351-456322  3. Kotak keluhan dan saran  4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online SIST-BrO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pijat Bayi"