Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

No. SK: 100.3.3.2/187/BAG.ORG/2023

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Masuk Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pada Aplikasi SIKS-NG Online
  4. Belum Pernah Mendapat Bantuan KUBE
  5. Telah Menikah dan/atau Berusia 18 (delapan belas) Tahun Sampai Dengan 60 (enam puluh) Tahun dan Masih Produktif
  6. Jumlah Anggota Terdiri Dari 5 Sampai 10 Orang
  7. Rekomendasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
  8. Rekomendasi Kepala Desa/Lurah
  9. Syarat-Syarat Lain Yang Dibutuhkan

  1. Pemohon Mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Sosial KUBE Yang Terdiri Atas : a. Profil Usaha KUBE Yang Akan Dikembangkan b. Struktur Organisasi KUBE. c. Surat Keputusan Kepala Desa/ Kelurahan tentang Pembentukan KUBE d. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penggunaan Bantuan Sosial
  2. DSPPPA Akan Melakukan/Mendampingi Proses Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Sosial
  3. Calon Penerima Bantuan Sosial Yang Telah Dinyatakan Valid dan Memenuhi Persyaratan Akan Ditetapkan Dalam Surat Keputusan Bupati
  4. Calon Penerima Bantuan Sosial Akan Diberikan Bimbingan Sosial dan Pemantapan
  5. Calon Penerima Bantuan Sosial Melengkapi dan Menandatangani Berkas/Persyaratan Administrasi Yang Telah Ditentukan Serta Berkas Persyaratan Penerimaan Bantuan Sosial
  6. Penyaluran Bantuan Sosial Melalui Penyedia/Pihak Ketiga Atas Nama KUBE Diserahkan Kepada DSPPPA Selanjutnya Diserahkan Kepada Penerima Bantuan Sosial Diwilayah Masing-Masing;
  7. DSPPPA Melakukan/Mendampingi Proses Monitoring Penggunaan Bantuan Sosial

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

  1. pppadinassosial@gmail.com
  2. Datang Langsung Ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  3. Saran dan Masukan Melalui Kotak Pengaduan Yang Disediakan
  4. Tindak Lanjut Penanganan Melalui Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  5. Call Center : 0823 9331 9440
  6. SP4N LAPOR (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)"