Surat Keterangan Lahir Mati

No. SK: 470/59/DUKCAPIL-BLG/TAHUN 2024

  1. Mengisi formulir F-2.01
  2. Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
  3. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
  4. Fotokopi KK orang tua

  • Layanan secara daring
    1. Melalui Aplikasi Galuh Sanggam
    2. Menyiapkan berkas lengkap
    3. Masukkan permohonan melalui Galuh Sanggam
    4. Verifikasi berkas oleh petugas Disdukcapil
    5. Dokumen diterima dalam bentuk pdf
  • Layanan tatap muka di Disdukcapil
    1. Membawa berkas lengkap
    2. Mengambil antrean
    3. Menyerahkan berkas kepada petugas layanan
    4. Verifikasi berkas oleh petugas
    5. Menerima dokumen

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

OMBUDSMAN

  • Telp. 137
  •  SMS/WhatsAppas 0821-3737-3737

 LAPOR

  •  Lapor.go.id

 DISDUKCAPIL

  •  Website, facebook, instagram, email Disdukcapil Kabupaten Balangan
  •  Aplikasi Galuh Sanggam

 Layanan online

  •  http://disdukcapil.balangankab.go.id/online/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Lahir Mati"