Pengaduan Kerusakan PJU

  1. 1. Foto Lokasi Kerusakan PJU
  2. 2. Alamat Lengkap Lokasi
  3. 3. Titik Koordinat (optional)

  1. Menerima pengaduan kerusakan PJU baik pengaduan melalui nomor Telepon (Media Sosial) maupun dengan langsung melapokan ke kantor Dinas Perhubungan disetiap jam kerja
  2. Menerima pengaduan yang disampaikan baik melalui, surat resmi, media massa, media Sosial
  3. Mencatat setiap pelaporan kerusakan PJU dengan memperhatikan skala prioritas terhadap kondisi lapangan
  4. Melaporkan hasil kerusakan PJU kepada Kepala Dinas
  5. Menerima laporan hasil kerusakan PJU untuk di tindaklanjuti berdasarkan SOP Pemeliharaan dan Perbaikan PJU
  6. Menindaklanjuti berdasarkan SOP Pemeliharaan dan Perbaikan PJU

1.  Menyesuaikan jenis kerusakan terhadap PJU yang dilaporkan, apabila kerusakan dalam ketegori ringan jangka waktu yang diperlukan 1 x 24 Jam

2.Apabila kerusakan dalam kategori berat, maka akan dilakukan pemesanan spare part terlebih dahulu sehingga jangka waktu maksimal 3 hari sejak dilakukan pengecekan lapangan

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Kerusakan PJU

Melalui :

a.   Contact Person : Bambang Hariadi          

                                (081332836757)

b.  Email : manreklalin@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Kerusakan PJU"