Standar Pelayanan Kasir

  1. 1. Terdapat berkas administrasi rawat inap 2. Terdapat minimal satu dari berkas pendukung rawat jalan: a. Nomor antrian poli b. Kuitansi pembayaran c. Lembar tindakan d. Surat rujukan e. Surat keterangan sakit f. Surat keterangan sehat g. Surat bebas buta warna h. Surat keterangan calon penganten i. Legalisir

  1. Pasien atau keluarga pasien menuju loket kasir dengan membawa serta berkas pendukung.
  2. Pasien atau keluarga pasien meletakkan berkas pendukung tersebut dalam bok pengumpulan berkas
  3. Pasien atau keluarga pasien menunggu panggilan kasir di ruang tunggu.
  4. Petugas kasir mengambil berkas pasien sesuai urutan.
  5. Petugas sebelum memanggil pasien telah login terlebih dahulu ke aplikasi DGS dengan menggunakan account “Kasir”.
  6. Petugas kasir mengecek status pembayaran pasien pada aplikasi DGS. a. Jika pasien merupakan pasien umum, maka petugas kasir menghitung biaya 49 jasa pelayanan ditambah retribusi. b. Jika pasien merupakan pasien JKN, maka pasien tidak dikenakan biaya. c. Jika pasien merupakan pasien dengan Jamkesda atau Jamkesos, maka petugas kasir meminjam KTP pasien dan memperbanyaknya serta meminta tanda tangan persetujuan tindakan untuk keperluan klaim. d. Jika pasien merupakan pasien ANC terpadu, maka petugas kasir akan meminjam buku KIA, kartu jaminan, dan KTP pasien untuk keperluan klaim.
  7. Petugas kasir memanggil pasien atau keluarga pasien terkait pembayaran (jika pasien merupakan pasien umum).
  8. Petugas kasir mendokumentasikan rincian biaya pasien umum pada buku kasir.
  9. Jika pasien memperoleh resep obat dan atau berkas pendukung, maka petugas kasir mempersilahkan pasien kembali ke ruang tunggu untuk menunggu panggilan obat dan atau berkas pendukung selesai diproses.
  10. Petugas kasir menyerahkan nomor antrian poli (jika ada) ke apotek
  11. Jika terdapat salah satu berkas pendukung seperti di bawah, maka: a. Jika terdapat surat keterangan sakit, maka petugas kasir mendokumentasikan pada buku register surat keterangan sakit, memberikan nomor surat, dan membubuhkan cap. b. Jika terdapat surat rujukan, maka petugas kasir mendokumentasikan pada buku register rujukan dan membubuhkan cap. c. Jika terdapat surat keterangan sehat, surat keterangan bebas buta warna, atau surat keterangan calon penganten, maka petugas kasir mendokumentasikan pada buku register serta membubuhkan cap. d. Jika pasien membutuhkan legalisir surat, maka petugas kasir mendokumentasikan pada buku legalisir serta membubuhkan cap.

sesuai kasus

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas 2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN 3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan

1. Retribusi 2. Administrasi berkas pendukung

1. SMS Center Bupati: 081328848000 2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 3. Telepon: (0274) 6464295 4. Secara tertulis melalui: a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sanden b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. SMS Center Bupati: 081328848000 2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 3. Telepon: (0274) 6464295

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kasir"