Standar Pelayanan Laboratorium

  1. Terdapat pengantar pemeriksaan lab

  1. Pasien menuju ruang laboratorium dan mengambil nomor antrian pemeriksaan lab.
  2. Pasien menunggu panggilan pemeriksaan lab di ruang tunggu.
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian dan mempersilahkan pasien menuju ruang pengambilan sampel
  4. Pasien menyerahkan nomor antrian, nomor antrian poli, dan lembar pengantar pemeriksaan lab.
  5. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan nomor antrian poli dan lembar pengantar pemeriksaan lab.
  6. Petugas mengambil sampel pemeriksaan lab sesuai permintaan pengirim.
  7. Petugas mempersilahkan pasien menunggu hasil pemeriksaan lab di ruang tunggu.
  8. Jika pasien merupakan pasien umum, petugas akan menuliskan rincian biaya tindakan lab pada lembar kuitansi.
  9. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan lab kepada pasien beserta dengan nomor antrian poli serta kuitansi (jika ada) dan mengarahkan pasien kembali ke poli pengirim.
  10. Jika pasien merupakan pasien ANC terpadu atau pasien calon penganten, maka petugas mempersilahkan pasien dan atau keluarga pasien melanjutkan ke poli berikutnya.
  11. Petugas mencatat hasil pemeriksaan lab ke dalam buku register laboratorium
  12. Petugas memasukkan hasil pemeriksaan lab pasien ke dalam aplikasi DGS dengan menggunakan account “Laboratorium” pada pilihan “Laboratorium”.

sesuai kasus

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas 2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN 3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan

1. Hematologi 2. Urinalisis 3. Imunologi - Serologi 4. Preparat Mikrobiologi 5. HIV/AIDS 6. Syphilis 7. HbsAg

1. SMS Center Bupati: 081328848000 2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 3. Telepon: (0274) 6464295 4. Secara tertulis melalui: a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sanden b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. SMS Center Bupati: 081328848000 2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 3. Telepon: (0274) 6464295

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"