Penerbitan Surat Izin Penelitian Mahasiswa

  • Penerbitan Surat Izin Penelitian Mahasiswa
    1. Permohonan Kepala Dinas Kesehatan;
    2. Surat Pengantar dari Instansi Pendidikan.

  1. 1. Mahasiswa mengantarkan surat pengantar dari institusi/sekolah ke Dinas Kesehatan Deli Serdang melalui Sub bagian Umum
  2. 2. Sub Bagiam Umum membuat lembar disposisi.
  3. 3. Desposisi ke Bidang /Seksi terkait dalam hal ini Seksi SDMK Bidang SDK Di Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.
  4. 4. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) untuk ditindaklanjuti dalam pengurusan surat izin penelitian
  5. 5. Kepala Bidang SDK membuat telahaan dan desposisi ke Ka seksi Sumber Daya Kesehatan Manusia Kesehatan (SDMK) untuk dibuatkan surat izin penelitian Mahasiswa.
  6. 6. Staf SDMK Membuat Izin Penelitian di Print 3 Rangkap
  7. 7. Paraf oleh Kepala Seksi SDMK ,dan diparaf oleh Ibu Kabid SDK selanjutnya diparaf oleh Ibu Sekretaris dan dimasukkan ke ruangan Bapak Kepala Dinas untuk ditanda tangani.
  8. 8. Tanda Tangan kepala Dinas Kesehatan
  9. 9. Penomoran Surat ke sub Bagian umum
  10. 10. Penyerahan Surat Izin Penelitian Kepada Pemohon dan Pengarsipan pertinggal surat
  11. 11. Peserta mengisi data kuesioner scan barcode SKM Dinas Kesehatan Kab. Deli Serdang

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Penelitian Mahasiswa

3.   No WA Pengaduan : 0822 8812 1406

5.   Website : dinkes@deliserdangkab.go.id

Sosial Media : Facebook (FB), dan Instagram (IG) @dinkes.deliserdangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Penelitian Mahasiswa"