Pengusulan Kenaikan Pangkat (KP)

No. SK: Nomor 12 Tahun 2024

  • Pengguna Layanan
    1. Aparatur Negeri Sipil yang memenuhi syarat kenaikan pangkat sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002
  • Syarat Administrasi
    1. SK CPNS
    2. SK PNS
    3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
    4. SK Jabatan Terakhir
    5. Penilaian Kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir
    6. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir
    7. Scan STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat I) bagi yang akan naik ke golongan III dan tidak memiliki ijazah S-1
    8. Scan STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat II) atau Sertifikat Diklat Pim bagi yang akan naik ke golongan IV dan tidak memiliki ijazah S2 bagi Jabatan Struktural eselon III/b ke atas
    9. Riwayat Penetapan Angka Kredit Asli bagi yang menduduki Jabatan Fungsional (yang lama dan yang baru)
    10. Sertifikat Kelulusan Uji Kompetensi bagi yang naik jenjang bersamaan dengan naik pangkat bagi jabatan fungsional tertentu
    11. Scan peninjauan masa kerja bagi yang memiliki

  1. Biro Kepegawaian dan Organisasi menyampaikan informasi tentang lini masa (timeline) usul kenaikan pangkat PNS (reguler/pilihan) setiap periode kepada unit/satuan kerja serta pegawai yang bersangkutan
  2. Satuan kerja melalui sekretariat unit kerja mengusulkan nama PNS yang berhak mendapatkan Kenaikan Pangkat kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi dengan melampirkan berkas-berkas persyaratan sesuai dengan timeline yang sudah ditetapkan
  3. Biro Kepegawaian dan Organisasi menginput data PNS yang berhak mendapatkan Kenaikan Pangkat ke dalam aplikasi SIASN BKN
  4. BKN akan memvalidasi usulan dari Kementerian Kominfo
  5. Usulan yang tidak memenuhi syarat, berkas akan dikembalikan kepada pengusul dan apabila memenuhi syarat namun berkas tidak lengkap maka akan dimintakan kelengkapan kepada pengusul
  6. Usulan yang memenuhi syarat dan memenuhi kelengkapan berkas akan diproses lebih lanjut menjadi Persetujuan Teknis (Pertek) Kenaikan Pangkat
  7. Biro Kepegawaian dan Organisasi memproses Pertek menjadi Draft Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat untuk kemudian ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Gol. IV/b ke bawah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang di Kementerian Kominfo b. Gol. IV/c ke atas ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia
  8. SK Kenaikan Pangkat yang sudah ditetapkan dapat diunduh melalui SIMPATIK atau myasn.bkn.go.id/

Maksimal H-7 sebelum TMT Kenaikan Pangkat

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

Pengusulan, konsultasi, dan masukan disampaikan melalui PIC KP Biro Kepegawaian dan Organisasi setiap waktu melalui:

  1. KP Reguler - Vitria (0821-3103-7200)
  2. KP Pengabdian - Astia (0812-8814-0412)
  3. KP Anumerta - Astia (0812-8814-0412)
  4. KP Pilihan :
  • KP JF - Enggar (081-5678-3-0852)
  • KP Struktural - Galih (0857-7081-8111)
  • KP Prestasi Luar Biasa - Galih (0857-7081-8111)
  • KP Penyesuaian Ijazah - Galih (0857-7081-8111)
  • KP Tugas Belajar – Galih (0857-7081-8111)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Kenaikan Pangkat (KP)"